Struktur Organisasi
Struktur Organisasi PERKI Surabaya
Perkumpulan Pengusaha dan Karyawan Indonesia (PERKI) Surabaya memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk mendukung kegiatan operasional dan memberikan layanan terbaik kepada anggotanya. Struktur ini mencerminkan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, serta memastikan jalannya program dan kegiatan organisasi sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Secara umum, struktur organisasi PERKI Surabaya terdiri dari beberapa tingkatan yang meliputi pengurus inti, komisi-komisi, serta anggota yang terlibat langsung dalam kegiatan sehari-hari. Berikut adalah struktur organisasi PERKI Surabaya:
1. Ketua Umum
- Tugas Utama: Sebagai pemimpin tertinggi PERKI Surabaya, Ketua Umum bertanggung jawab atas kebijakan strategis, pengambilan keputusan, serta arah organisasi.
- Fungsi: Memimpin rapat pengurus, mewakili organisasi di tingkat kota, provinsi, dan nasional, serta bertanggung jawab untuk menjalankan visi dan misi PERKI Surabaya.
2. Wakil Ketua Umum
- Tugas Utama: Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas kepemimpinan dan bertindak sebagai pengganti jika Ketua Umum berhalangan.
- Fungsi: Mengkoordinasi kegiatan yang lebih spesifik, seperti program pemberdayaan anggota, pengembangan usaha, dan hubungan eksternal.
3. Sekretaris Jenderal
- Tugas Utama: Mengelola administrasi organisasi dan memastikan kelancaran komunikasi internal.
- Fungsi: Bertanggung jawab atas pengelolaan surat menyurat, agenda pertemuan, notulensi, serta administrasi keanggotaan.
4. Bendahara Umum
- Tugas Utama: Mengelola keuangan organisasi, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana.
- Fungsi: Bertanggung jawab atas pencatatan keuangan, laporan keuangan tahunan, serta mengelola dana organisasi untuk kegiatan dan program yang telah ditetapkan.
5. Departemen atau Divisi-divisi Kegiatan
Untuk memudahkan pengelolaan program, PERKI Surabaya memiliki beberapa divisi yang masing-masing menangani aspek tertentu dalam organisasi. Berikut adalah beberapa divisi yang mungkin ada di PERKI Surabaya:
a. Divisi Pemberdayaan UMKM
- Tugas Utama: Membantu pengusaha mikro, kecil, dan menengah dalam mengembangkan usaha mereka melalui pelatihan, pendampingan, dan akses pasar.
- Fungsi: Menyusun program-program pemberdayaan untuk UMKM, memberikan pelatihan terkait kewirausahaan, serta mengadakan pameran atau event yang memfasilitasi UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
b. Divisi Pendidikan dan Pelatihan
- Tugas Utama: Menyelenggarakan program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan pengusaha dan karyawan, baik dalam aspek manajerial, teknis, maupun kewirausahaan.
- Fungsi: Mengatur pelatihan, seminar, dan workshop untuk anggota PERKI Surabaya, serta berkolaborasi dengan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi SDM.
c. Divisi Hubungan Masyarakat dan Kemitraan
- Tugas Utama: Mengelola hubungan dengan pihak luar, termasuk pemerintah, lembaga bisnis lainnya, serta masyarakat.
- Fungsi: Menjalin komunikasi dengan pihak eksternal, memperkenalkan kegiatan organisasi ke publik, serta membangun kemitraan dengan organisasi atau institusi yang relevan.
d. Divisi Advokasi dan Kebijakan
- Tugas Utama: Menyuarakan kepentingan anggota PERKI Surabaya terkait dengan kebijakan yang berdampak pada dunia usaha dan ketenagakerjaan.
- Fungsi: Melakukan advokasi kepada pemerintah kota atau provinsi mengenai kebijakan yang mendukung dunia usaha, serta memberikan pemahaman kepada anggota terkait perubahan regulasi dan peraturan yang berlaku.
e. Divisi Keanggotaan
- Tugas Utama: Mengelola administrasi keanggotaan, termasuk registrasi anggota baru dan pembaruan keanggotaan.
- Fungsi: Bertanggung jawab atas pertumbuhan jumlah anggota, pengelolaan data anggota, serta memastikan kepuasan anggota terhadap layanan yang diberikan oleh PERKI.
6. Komite Pengawas
- Tugas Utama: Mengawasi jalannya kegiatan organisasi dan memastikan bahwa anggaran serta program yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Fungsi: Bertugas untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada pengurus mengenai transparansi dan akuntabilitas organisasi, serta melakukan audit keuangan dan laporan kegiatan.
7. Anggota
Anggota PERKI Surabaya terdiri dari pengusaha, karyawan, dan individu yang tertarik untuk mendalami dunia usaha serta ketenagakerjaan. Setiap anggota memiliki hak untuk:
- Mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh PERKI, seperti seminar, pelatihan, dan pameran.
- Memberikan masukan dan berpartisipasi aktif dalam pertemuan tahunan dan pengambilan keputusan organisasi.